Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka, Vicente gagal melaksanakan kewajiban untuk mengumumkan rekam jejak hukumnya melalui media yang terverifikasi oleh Dewan Pers, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2.
Mikael menjelaskan, setiap calon yang pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun wajib mengumumkan rekam jejaknya secara transparan melalui media resmi.
“Pengumuman ini harus tercatat dalam dokumen pendaftaran calon kepala atau wakil kepala daerah. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka calon tersebut secara otomatis tidak memenuhi syarat,” kata Mikhael.
Mikael menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat fatal. Jika terbukti bahwa Vicente tidak mematuhi aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berhak membatalkan pencalonan pasangan Wily Lay-Vicente Hornai Gonsalves dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun pemilihan sudah berlangsung atau hasilnya telah diumumkan.
“Tidak hanya berimplikasi pada pencalonan, ketidakjujuran dalam memberikan informasi ini bisa berujung pada sanksi pidana. Hal ini tentu saja mencederai proses pemilu dan merusak integritas demokrasi secara keseluruhan,” pungkas Mikael.
Hingga berita ini ditayangkan, gugatan ini tengah menunggu proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











