Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Kupang, IG. A. Suarnawa, SKM, M.Kes, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Peraturan ini mengamanatkan transformasi Posyandu menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang menyentuh enam bidang SPM.
Menurutnya, pembentukan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Kupang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kualitas pelayanan Posyandu ke depan. “Tim ini akan melakukan pendampingan, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi atas pelaksanaan Posyandu di seluruh wilayah Kota Kupang,” ungkap Suarnawa.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh program dan sub kegiatan Posyandu dapat diintegrasikan ke dalam renstra masing-masing OPD, sehingga perencanaan dan penganggaran menjadi lebih terarah dan terintegrasi.
Dalam struktur yang dikukuhkan, Ny. Angela Deran, S.Ak dipercaya sebagai Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu. Sementara Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Tim serta sejumlah kepala perangkat daerah dipercaya sebagai ketua bidang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











