KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa Kota Kupang bukan wilayah bebas bagi siapa pun untuk membangun sumur bor tanpa izin.
Penegasan ini disampaikannya menyusul ditemukannya pembangunan sumur bor ilegal di Kelurahan Sikumana yang dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan sumber air baku bagi masyarakat Kota Kupang.
Wali Kota menekankan bahwa pengelolaan air membutuhkan keberanian dalam mengambil keputusan tegas, terutama ketika menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Ia mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban terhadap sumur bor yang dibangun tanpa izin tersebut.
“Mengurus air ini butuh keberanian. Kita tidak boleh setengah-setengah. Seperti pepatah Latin, Fortes fortuna adiuvat, keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani,” tegas dr. Christian Widodo ketika memberi sambutan pada acara Penandatangan PKS antara UPTD BLUD SPAM NTT dan Perumda Air Minum Kota Kupang di ruang rapat Asisten Setda NTT pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ia juga membuka ruang bagi insan pers untuk ikut mengawasi langsung proses penertiban di lapangan. Menurutnya, keterlibatan media penting agar masyarakat dapat melihat secara transparan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam melindungi sumber daya air.
“Teman-teman wartawan bisa ikut turun ke lapangan bersama Satpol PP. Kita lihat langsung, supaya semuanya jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isodorus Lilijawa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari staf lapangan terkait adanya pembangunan sumur bor baru di Kelurahan Sikumana yang berdampingan langsung dengan Sumur Bor milik Perumda Air Minum Kota Kupang.
Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk memastikan legalitas pembangunan sumur dimaksud.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











