KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi mengukuhkan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Kupang dalam Kegiatan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Kupang Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Selasa (29/7).
Pengukuhan disaksikan langsung oleh Ketua Tim PKK Kota Kupang, Ny. dr. Widya Cahya, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kupang. Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH serta sejumlah kepala perangkat daerah dan jajaran yang turut dikukuhkan sebagai Tim Pembina Posyandu.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transformasi Posyandu. “Posyandu saat ini tidak lagi hanya mengurus ibu dan anak. Sekarang, ia menjangkau enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial,” ujar dr. Christian.
Ia menekankan bahwa tantangan yang lebih kompleks ini tidak dapat dihadapi sendirian, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak, pemerintah, masyarakat dan keluarga. “Kalau Liverpool bilang, you’ll never walk alone. Begitu juga dengan kita. Posyandu tidak bisa berjalan sendiri, kita harus bergerak bersama,” tambahnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Penggerak PKK sebagai motor penggerak kegiatan ini. Ia memberi perhatian khusus kepada perangkat daerah untuk memastikan agar program-program terkait posyandu masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. “Saya minta seluruh OPD input program posyandu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jangan hanya Dinas Kesehatan. Semua OPD yang bersinggungan dengan enam SPM harus terlibat aktif,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










