KUPANG, fokusnusatenggara.com – Pemerintah Kota Kupang terus berinovasi untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pembentukan ekosistem riset dan inovasi yang solid. Lewat kegiatan Sosialisasi Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah 2024, Pemkot Kupang menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Acara yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang pada Selasa (10/12) ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH. Dihadiri oleh kepala perangkat daerah, camat, serta pakar riset, kegiatan ini menjadi pijakan penting untuk menciptakan kebijakan berbasis data dan inovasi.
Kupang Menuju Pusat Inovasi Wilayah Timur
Dalam sambutannya, Ignasius Repelita Lega menegaskan posisi strategis Kota Kupang sebagai pusat kegiatan nasional di wilayah timur Indonesia.
“Kupang memiliki potensi besar di sektor industri, pariwisata, dan perikanan laut. Potensi ini harus dioptimalkan melalui riset dan inovasi agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan ekosistem riset akan mendukung Kota Kupang menjadi kawasan unggulan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi Kupang untuk terus berkembang sebagai pusat ekspor-impor, transportasi, dan industri.
BRIDA, Pilar Utama Inovasi Daerah
Pemkot Kupang kini tengah menginisiasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai langkah konkret mewujudkan ekosistem inovasi yang kompetitif. BRIDA diharapkan menjadi agen fasilitasi riset yang mampu mengoptimalkan sumber daya daerah dan menghasilkan kebijakan berbasis pengetahuan.
“BRIDA akan menjadi fondasi kuat dalam mempercepat pembangunan daerah berbasis riset. Melalui badan ini, inovasi akan menjadi pilar utama bagi kebijakan dan pengembangan ekonomi Kota Kupang,” tambah Ignasius.
Kolaborasi dengan Pakar Nasional dan Lokal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











