Renungan dari setiap tokoh agama menyoroti tema “Pengharapan” dengan pandangan yang memperkaya kerohanian lintas agama. Nasrun As. Sahabu, S.Sy., dari Islam, menyampaikan pesan dari Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah 186, “Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” Beliau menekankan pentingnya pengharapan dan kesyukuran dalam menjalankan hidup dengan selalu mengingat bahwa semua yang kita miliki adalah titipan Tuhan.
Romo Giovanni Aditya Lewa Arum mengutip surat Rasul Paulus kepada jemaat di Roma 5:2-5 yang menegaskan bahwa “pengharapan tidak mengecewakan, karena kasih Allah telah dicurahkan di dalam hati kita oleh Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita.” Beliau mengajak umat beriman untuk tetap berharap, terutama dalam menghadapi kesulitan, dengan keyakinan bahwa pengharapan yang kokoh berlandaskan iman tidak akan pernah mengecewakan.
Dari perspektif Hindu, Ir. Wayan Sumartika menyampaikan refleksi berdasarkan konsep “Tri Hita Karana” yang berarti menjaga keharmonisan hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. “Pengharapan adalah keinginan untuk mencapai sesuatu yang baik dan memiliki landasan moral yang kuat,” ujar beliau, menambahkan bahwa kebahagiaan sejati dapat tercapai ketika kita menjaga keseimbangan dalam ketiga hubungan tersebut.
Pdt. Arly E.M. de Haan, M.Si., mengutip kitab Nehemia 9:19, “Engkau tidak meninggalkan mereka di padang gurun karena kasih sayang-Mu yang besar,” untuk mengingatkan bahwa Tuhan senantiasa menyediakan jalan bagi umat-Nya. Beliau menekankan bahwa pengharapan kepada Tuhan mengharuskan kita untuk terus mendengar, melihat, dan bersandar pada kasih setia Tuhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











