KUPANG, fokusnusatenggara.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, menghadiri dan mengikuti Ibadah Penyegaran Iman 4 Golongan Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang, Jumat (25/10).
Acara yang berlangsung di Lantai I, Kantor Wali Kota Kupang, ini dihadiri pula oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Matheus Benediktus Lalek Radjah, S.H., M.Hum., serta para pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam acara yang penuh khidmat ini, para tokoh agama yang menyampaikan renungan dan refleksi antara lain Pdt. Arly E.M. de Haan, M.Si., sebagai perwakilan Kristen; Romo Giovanni Aditya Lewa Arum dari Katolik; Nasrun As. Sahabu, S.Sy., perwakilan Islam; dan Ir. Wayan Sumartika, perwakilan Hindu.
Ignasius Repelita Lega menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran dan partisipasi para tokoh agama dalam acara ini. “Ibadah penyegaran iman lintas agama ini sangat penting karena dapat membantu ASN dan PTT di lingkup Kota Kupang untuk tetap setia dalam menjalankan ibadah serta menjalani hidup yang benar sesuai ajaran agama masing-masing,” ujarnya.
Tujuan utama dari pelaksanaan rutin kegiatan ini adalah untuk memperkokoh keimanan dan ketakwaan aparatur pemerintah, meningkatkan kualitas spiritual, serta mempererat rasa persaudaraan dan kebersamaan lintas agama. Pemerintah Kota Kupang berharap bahwa melalui kegiatan yang berkesinambungan ini, ASN dan PTT dapat lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab, serta senantiasa menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.