“Kami sudah mengusulkan subsidi, tetapi karena keterbatasan anggaran, hingga saat ini belum bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Selain masalah subsidi, keterbatasan alat dan fasilitas, seperti halte dan terminal yang layak, juga menjadi kendala besar. Rencana perbaikan dan pembangunan fasilitas seperti shelter dan jalur khusus angkutan kota sedang menjadi prioritas, meski membutuhkan waktu untuk direalisasikan.
Dinas Perhubungan Kota Kupang menyadari pentingnya inovasi dalam meningkatkan layanan transportasi. Salah satu fokusnya adalah mendigitalisasi sistem transportasi, termasuk pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan keuangan lebih transparan dan menguntungkan operator angkutan.
Namun, implementasi digitalisasi menghadapi tantangan, terutama dalam mengubah kebiasaan masyarakat dan operator transportasi yang masih bergantung pada metode konvensional.
“Digitalisasi akan menjadi prioritas ke depan, tetapi kita butuh waktu untuk edukasi dan persiapan infrastruktur,” jelas Bernadinus.
Masyarakat Kota Kupang berharap Dinas Perhubungan terus berupaya menghadirkan solusi transportasi yang lebih baik, termasuk merealisasikan subsidi bagi angkutan umum dan memperbaiki infrastruktur transportasi. Di sisi lain, perencanaan matang, survei kebutuhan jaringan trayek, dan alokasi anggaran yang tepat menjadi kunci keberhasilan langkah ini.
Layanan transportasi yang efektif dan terjangkau tidak hanya meningkatkan mobilitas warga, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan perencanaan yang terarah, Kota Kupang dapat menjadi contoh pengelolaan transportasi yang berkelanjutan di Indonesia Timur ( Advetorial-Pelayanan Publik )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











