“Inovasi ini dirancang untuk mengurangi antrean di kantor dan memberikan kenyamanan bagi warga dalam mengakses dokumen kependudukan,” tambah Angela.
Layanan Inklusif untuk Semua Kalangan
Dispendukcapil Kota Kupang juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Melalui program Sepe Manise” atau singkatan dari Selalu Peduli Manfaat Adminduk dan GERSANG, layanan diarahkan untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Program Sepe Manise dan GERSANG memastikan bahwa setiap individu, terutama anak-anak dan lansia, memiliki akses penuh terhadap dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan KK,” ujar Angela.
Visi Masa Depan: Modernisasi dan Pelayanan Prima
Ke depan, Dispendukcapil Kota Kupang terus memprioritaskan inovasi dan modernisasi layanan. Salah satunya adalah pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD), di mana dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui ponsel.
“Kami ingin menjadikan layanan administrasi kependudukan lebih cepat, efisien, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kota Kupang,” tutur Angela.
Masyarakat Apresiasi Inovasi Dispendukcapil
Banyak warga Kota Kupang memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Dispendukcapil. Program jemput bola, digitalisasi layanan, hingga ADM dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.
Dengan berbagai inovasi ini, Dispendukcapil Kota Kupang tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan hak mereka dalam memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dispendukcapil Kota Kupang atau mengakses layanan digital yang telah disediakan. ( Advetorial – Pelayanan Publik )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











