KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang terus menghadirkan berbagai inovasi layanan administrasi kependudukan.
Melalui program-program unggulan, Dispendukcapil berkomitmen untuk mempercepat proses layanan, memperluas akses, serta meningkatkan kemudahan bagi warga di seluruh wilayah Kota Kupang.
Program Jemput Bola: Layanan Dekat dengan Masyarakat
Salah satu inovasi andalan Dispendukcapil Kota Kupang adalah program jemput bola, yang membawa layanan langsung ke masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.
“Melalui program ini, kami hadir di kelurahan, sekolah, rumah sakit, hingga lembaga pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan administrasi seperti perekaman KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran,” ujar Angela Tamo Inya, Kepala Dispendukcapil Kota Kupang.
Program jemput bola ini diharapkan mampu menjangkau warga yang memiliki keterbatasan akses, baik karena lokasi geografis maupun kondisi fisik.
Digitalisasi Layanan untuk Efisiensi dan Kemudahan
Dispendukcapil Kota Kupang juga aktif mendorong digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Kini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui aplikasi dan portal digital, termasuk pendaftaran dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
“Dengan layanan digital, warga tidak perlu lagi antre di kantor. Cukup mengajukan permohonan dari rumah, dokumen akan diproses dengan cepat,” jelas Angela.
Salah satu layanan digital unggulan adalah penggunaan WhatsApp untuk pengajuan dokumen. Sistem ini memungkinkan warga mengirim data dan dokumen secara online dan mendapatkan notifikasi kapan dokumen selesai.
Fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Untuk mendukung pelayanan tanpa tatap muka, Dispendukcapil juga menyediakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di lokasi strategis. Mesin ADM ini memungkinkan warga mencetak dokumen seperti KTP atau KK secara mandiri hanya dengan memasukkan kode tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.