KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan pendidikan di wilayahnya. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ambo, menyatakan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan dasar dan menengah.
“Kita tidak ada prioritas tertentu karena semua anak punya hak yang sama. Namun, kami mendekatkan pelayanan dengan mengarahkan anak-anak ke sekolah-sekolah terdekat dengan lokasi mereka. Jika ada yang terkendala biaya atau lainnya, kita tetap berusaha memberikan respons yang baik,” ujar Ambo dalam keterangannya.
Solusi bagi Anak Putus Sekolah
Untuk menangani masalah anak-anak yang putus sekolah, Dinas Pendidikan juga menyediakan solusi melalui program pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C yang dilaksanakan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pendataan juga terus dilakukan untuk membantu anak-anak yang ingin kembali bersekolah.
“Kami pernah melakukan pendataan di beberapa tempat untuk memastikan bahwa anak-anak yang ingin kembali bersekolah diarahkan ke program pendidikan yang sesuai,” tambahnya.
Peningkatan Kualitas Guru dan Kurikulum
Dinas Pendidikan Kota Kupang juga aktif meningkatkan kapasitas guru melalui pelatihan-pelatihan yang rutin dilaksanakan, baik untuk sekolah formal maupun nonformal. Pelatihan ini bertujuan agar para guru terus berkembang sesuai tuntutan kurikulum terbaru, yaitu Kurikulum Merdeka.
“Pengawasan terhadap perangkat pembelajaran dilakukan secara intens oleh pengawas. Setiap guru wajib menyusun perangkat pembelajaran dengan baik agar pengajaran sesuai dengan standar kurikulum terbaru,” jelas Ambo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











