KUPANG,fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menerima audiensi panitia Prosesi Paskah Pemuda GMIT 2025 di Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (16/4). Pertemuan tersebut membahas dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap penyelenggaraan prosesi Paskah yang digagas oleh pemuda GMIT tahun ini.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, Ketua Panitia Prosesi Paskah Pemuda GMIT 2025, Yeskiel Loudoe, S.Sos., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Djoni D Bire, SH, serta jajaran panitia paskah lainnya.
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada panitia dan semua pihak yang terlibat dalam persiapan kegiatan ini. Ia mengatakan, meskipun jadwal cukup padat menjelang hari libur dan perayaan gerejawi, namun pihaknya tetap meluangkan waktu untuk memastikan komunikasi dan koordinasi berjalan optimal.
“Saya berterima kasih karena sudah datang. Meskipun waktunya sempit dan besok libur, tapi kita tetap sempatkan untuk bertemu, demi mendukung kegiatan positif ini,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut dijelaskan, bentuk dukungan Pemkot Kupang terhadap kegiatan tersebut tidak sebatas bantuan dana, tetapi juga dukungan fasilitas dan logistik. Pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang serta bantuan operasional lainnya berupa mobil, genset, air bersih, bus, ambulans, hingga dukungan untuk pembersihan lokasi kegiatan.
“Ini bentuk nyata kolaborasi eksekutif dan legislatif. Kami berdiskusi bersama DPRD sebelum menetapkan bentuk dan besaran bantuannya,” tambah Wali Kota.
Ia juga berharap agar panitia ke depan dapat mengajukan permohonan lebih awal agar dukungan yang diberikan dapat terencana secara maksimal dalam dokumen perencanaan anggaran tahunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.