Kajati NTT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat atas inisiatifnya menjadikan Desa Tebara sebagai Desa Binaan, sebagai bentuk sinergi untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan menjaga kearifan lokal.
“ Kejaksaan Tinggi NTT siap menerima konsultasi dari Kepala Desa dan perangkat Desa Tebara terkait pengelolaan desa, sehingga penggunaan dana desa bisa lebih efektif dan akuntabel ,” kata Zet Tadung Allo.
Pengembangan Kampung Wisata Prai Ijing dan penetapan Desa Tebara sebagai Desa Binaan Kejaksaan jelas Zet Tadung Allo adalah langkah nyata untuk menjaga kearifan lokal dan memadukan pariwisata dengan pelestarian budaya.
“ Melalui konsep ini, kampung wisata diharapkan dapat memberikan pengalaman yang autentik bagi wisatawan. Selain itu sekaligus menjaga keunikan budaya masyarakat setempat, sehingga kampung wisata seperti Prai Ijing menjadi pusat pelestarian budaya serta sumber pendapatan bagi warga ,” jelas Zet Tadung Allo.
Disebutkan kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan masyarakat lokal melalui pendampingan hukum yang berfokus pada pemberdayaan, transparansi, dan pelestarian budaya.
Sementara itu Kepala Desa Tebara, Marthen Ragowino Bira, SS., mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kunjungan Bapak Kajati NTT serta berharap bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.
“ Saya bersama masyarakat mengapresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kajati yang begitu peduli kepada DEsa kami. Tentunya kami akan memanfaatakan peluang yang ada sehingga kolaborasi ini akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa ,” kata Marthen Ragowino Bira.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











