WAIKABUBAK,fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H mengunjungi Pulau Sumba, Kamis 31 Oktober 2024. Kunjungan kerja ke Pulau Sumba untuk memperkuat sinergi di Sumba Barat sekaligus meresmikan Desa Tebara sebagai Desa Binaan Kejari Sumba Barat.
Usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sumba Timur , Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melanjutkan kunjungan kerjanya di Pulau Sumba dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Kunjungan orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Tinggi NTT ini bertujuan untuk memperkuat kinerja Kejari Sumba Barat melalui pengarahan dan motivasi langsung kepada seluruh jajaran pegawai, serta mempererat hubungan kerja antar anggota Kejaksaan di daerah.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Sumba Barat, rombongan Kajati NTT disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran.
Kajati NTT didampingi oleh sejumlah pejabat Kejati NTT, di antaranya Asisten Pembinaan, Shirley Manutede, S.H., M.Hum; Asisten Tindak Pidana Umum, Mohammad Ridosan, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.; Kepala Bagian Tata Usaha, Robby Permana Amri, S.H., M.H.; Koordinator Pidana Khusus, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H.; serta beberapa pejabat Eselon IV.
Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Desa Tebara di Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat sebagai Desa Binaan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Acara peresmian dilangsungkan di Kampung Wisata Prai Ijing, yang dikenal sebagai salah satu kampung dengan rumah adat Sumba yang khas, menjulang tinggi di atas perbukitan dan merepresentasikan kekayaan budaya Sumba.
Kedatangan Kajati NTT di Kampung Wisata Prai Ijing disambut dengan tarian tradisional Woleka, yang merupakan tarian khas Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Tarian ini biasanya ditampilkan dalam acara penyambutan tamu undangan atau acara budaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.