Dalam sambutannya, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang ditorehkan anggotanya.
“Pagi ini saya sangat bahagia dan bangga karena untuk kesekian kalinya ada anggota Polda NTT yang berprestasi. Mereka yang sudah berbuat baik kepada diri sendiri dan juga berbuat baik kepada institusi. Ada dari Kompi II Brimob yang sudah membangun jembatan bagi masyarakat. Juga ada Polwan yang membantu masyarakat yang hendak melahirkan pada saat jembatan yang rubuh di Kabupaten Kupang. Ada juga yang membantu evakuasi masyarakat yang tenggelam,” ungkapnya.
Kapolda juga mendoakan agar setiap kebaikan yang dilakukan mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Semoga kebaikan yang telah rekan-rekan lakukan mendapatkan balasan yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh personel untuk menjaga integritas dan menjauhi perilaku menyimpang yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Saya mengajak mulai saat ini kita tinggalkan hal-hal yang menyimpang, jangan lagi kita viral karena hal-hal yang negatif. Silakan berbuat baik untuk mengangkat nama baik institusi kita. Sudah tidak waktunya lagi anggota melakukan penyimpangan. Ayo sama-sama kita niatkan untuk berbuat baik. Niatkan mulai dari kita berangkat ke kantor, dari rumah kita niatkan tugas kita adalah ibadah”ajak Kapolda NTT.
Ia juga menekankan pentingnya saling mengingatkan antaranggota, baik antara pimpinan dan bawahan maupun sesama rekan kerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda NTT untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











