JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Belu 2024 yang digugat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere lanjut ke pembuktian.
Keputusan sengketa Pilkada Belu 2024 lanjut ke sidang pembuktian itu digelar dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan (dismissal) sesi II yang dipimpin Hakim Ketua MK, Suhartoyo pada Rabu, 5 Februari 2025 siang.
Majelis hakim Saldi Isra menyampaikan para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu di sesi II ini telah diundang untuk hadir dalam persidangan sejumlah 55 perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.