ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkara Sengketa Pilkada Belu 2024 : Hakim MK Putuskan Lanjut ke Sidang Pembuktian

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dari 55 perkara, 48 perkara telah diucapkan keputusan dan ketetapannya. Ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusan atau ketetapnnya. Itu artinya 7 perkara ini akan lanjut ke sidang berikutnya, pembuktian lanjutan. Sidang pembuktian akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Kapan dan tepatnya para pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan MK.

Baca Juga :  Partai Buruh NTT Konsolidasi Besar-besaran Sikapi Tindak Pidana Penipuan Proyek yang Libatkan Sarlina Asbanu

Ke 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian tersebut diantaranya;

  1. Perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. 2. Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara tahun 2024. 3. Perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Siak tahun 2024. 4. Perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Berau tahun 2024.
  2. Perkara nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pamekasan tahun 2024. 6. Perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Utara tahun 2024. 7. Perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu Utara tahun 2024.
Baca Juga :  Selain Hasil Survey, Ini Alasan Partai Golkar Dukung SBS-WT

Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan. Jumlah saksi atau ahli untuk tingkat Propinsi maksimal 6 orang, untuk Kabupaten/Kota maksimal 4 orang.

  • Bagikan