ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkara Sengketa Pilkada Belu 2024 : Hakim MK Putuskan Lanjut ke Sidang Pembuktian

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dari 55 perkara, 48 perkara telah diucapkan keputusan dan ketetapannya. Ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusan atau ketetapnnya. Itu artinya 7 perkara ini akan lanjut ke sidang berikutnya, pembuktian lanjutan. Sidang pembuktian akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Kapan dan tepatnya para pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan MK.

Baca Juga :  Direktur SIAGA Center : Optimis Paslon SPK –  AG Menang Satu Putaran

Ke 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian tersebut diantaranya;

  1. Perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. 2. Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara tahun 2024. 3. Perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Siak tahun 2024. 4. Perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Berau tahun 2024.
  2. Perkara nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pamekasan tahun 2024. 6. Perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Utara tahun 2024. 7. Perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu Utara tahun 2024.
Baca Juga :  Nelson Matara Siap Maju Pilkada Kabupaten Kupang

Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan. Jumlah saksi atau ahli untuk tingkat Propinsi maksimal 6 orang, untuk Kabupaten/Kota maksimal 4 orang.

  • Bagikan