Dari 55 perkara, 48 perkara telah diucapkan keputusan dan ketetapannya. Ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusan atau ketetapnnya. Itu artinya 7 perkara ini akan lanjut ke sidang berikutnya, pembuktian lanjutan. Sidang pembuktian akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Kapan dan tepatnya para pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan MK.
Ke 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian tersebut diantaranya;
- Perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. 2. Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara tahun 2024. 3. Perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Siak tahun 2024. 4. Perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Berau tahun 2024.
- Perkara nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pamekasan tahun 2024. 6. Perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Utara tahun 2024. 7. Perkara nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu Utara tahun 2024.
Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan. Jumlah saksi atau ahli untuk tingkat Propinsi maksimal 6 orang, untuk Kabupaten/Kota maksimal 4 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











