Aturan tentang lelang jabatan, jelas BKH, telah tertuang dalam undang-undang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, dirinya juga merupakan salah satu anggota DPR RI yang menyusun aturan tersebut.
“Aturan itu kan saya juga yang buat. Pastinya itu akan diterapkan jika saya jadi Gubernur,” pungkas BKH.
BKH kembali maju di Pilgub NTT berpasangan dengan Benny A Litelnoni, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT. Keduanya merupakan paslon nomor urut 3 dan didukung 3 Partai Politik yakni Demokrat, PKPI dan PKS. (*/JJ)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.