RUTENG,fokusnusatenggara.com- Ketua Panwaslu Manggarai-Nusa Tenggara Timur, Ino Jewaru menegaskan, pelaksanaan Pilkada Manggarai 9 Desember 2015 lalu memang ada kecurangan. Salah satu yang menjadi polemik saat ini adalah kerusakan segel pada 66 kotak suara, oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Satar Mese.
Jewaru menegaskan hal ini ketika menerima ratusan massa pendemo dari kubu pasangan calon (Hery Nabit – Adolf Gabur), kemarin di Kantor Panwaslu Manggarai. Menurut Jewaru, pihak Panwascam setempat sudah melakukan pencegahan, tetapi tidak diindahkan oleh PPK Satar Mese.
“ Saya sudah meminta pihak Panwascam setempat untuk mencegah, tetapi tidak diindahkan,” tegasnya.
Mendengar jawaban Jewaru, massa aksi langsung meminta agar persoalan ini dimasukan sebagai tindak pidana Pemilu. Pasalnya menurut massa aksi, pembukaan segel kota suara itu harus disaksikan oleh pihak Panwascam, pasangan calon, aparat kemanan dan pihak KPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.