BETUN,fokusnusatenggara.com- Berita soal dugaan peristiwa pelemparan terhadap Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin atau yang dikenal dengan Paket SN-KT yang dimuat oleh media online www.nkripost,com, dinilai tendensius, bahkan terkesan menuduh tanpa bukti.
Pasalnya, dalam dua berita yang diturunkan dengan judul “Aksi Pelemparan Tim Kampanye SN-KT, Ditonton Oleh Cabup SBS dan Ketua DPRD” (link https://nkripost.com/aksi-pelemparan-tim-kampanye-sn-kt-ditonton-oleh-cabup-sbs-dan-ketua-dprd/) dan berita dengan judul “Aksi Pelemparan Rombongan Tim SN-KT Terindikasi Unsur Perencanaan” (Link https://nkripost.com/aksi-pelemparan-rombongan-tim-sn-kt-terindikasi-unsur-perencanaan/) yang diturunkan pada Tanggal 12 Oktober 2020, tidak memenuhi standar dan kaidah jurnalistik.
“Kalau saya membaca berita tersebut, sangat tendensius sekali, bahkan tidak sesuai kaidah dan standar penulisan berita. Bagaimana bisa dalam berita kedua, soal aksi pelemparan itu terindikasi unsur perencanaan, wartawan yang menulis berita itu dalam lead atau teras berita langsung membuat kesimpulan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah bapak Stefanus Bria Seran yang juga calon dalam pilkada kali ini. Ini kan pembohongan publik,” ungkap Jeffry Taolin, Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Wilayah Bali-Nusa Tenggara, kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2020.
Dijelaskannya, wartawan yang cakap dan cerdas, tentu sangat mengerti dengan istilah Lead atau teras berita. Dimana Lead atau teras berita adalah paragraf pertama dari berita yang mengandung gambaran umum tentang keseluruhan isi berita. Dalam berita tersebut, pada paragraf pertama, sudah mengatakan bahwa kejadian ini terjadi di rumah Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.