ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kakanwil Kemenkum NTT: Menjadi WNI Adalah Pilihan Hidup Sekaligus Tanggung Jawab Kebangsaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
nor
Kakanwil Kemenkum fasilitasi dua anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Sebuah sumpah dapat mengubah status hukum seseorang. Namun, lebih dari itu, sumpah juga menjadi penanda lahirnya sebuah ikatan dengan tanah air yang dipilih untuk dicintai dan dijaga. Makna itulah yang menyelimuti pengambilan sumpah dua anak berkewarganegaraan ganda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kamis (30/7/2026).

Daniel Pramudya Rolandsen dan Erling Magnus Rolandsen resmi memilih Indonesia sebagai tanah airnya. Keduanya mengucapkan sumpah dan pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus mengakhiri status kewarganegaraan gandanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prosesi yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTT itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba. Pengambilan sumpah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberikan hak kepada anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraannya ketika telah memenuhi syarat usia.

Baca Juga :  Di Lasiana, Suami Pukul istri Hingga Tewas

Bagi Silvester, momen tersebut tidak sekadar menjadi proses administrasi. Di balik setiap kata dalam sumpah, terdapat pilihan sadar untuk menerima Indonesia beserta seluruh nilai, hak, dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

“Hari ini bukan sekadar perubahan status administrasi. Hari ini Saudara menyatakan pilihan hidup untuk menjadi bagian dari Indonesia. Kesetiaan kepada NKRI tidak berhenti di ucapan sumpah, tetapi harus diwujudkan melalui sikap, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” ujar Silvester.

Baca Juga :  Polres TTU Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter RS Leona, Tiga Anggota DPRD Akan Diperiksa

Ia mengatakan, hak atas kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas status kewarganegaraannya.

  • Bagikan