Proses ini berlanjut hingga ke Dewan Etik kelembagaan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik akademik.
Setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat pimpinan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga penjamin mutu dan satuan pengawasan internal, diputuskan bahwa dosen JS dikenakan sanksi awal berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penonaktifan ini berlaku sejak surat keputusan ditetapkan hingga adanya keputusan tetap dari Kementerian Agama.
Rektor menjelaskan bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, penetapan sanksi terhadap dosen tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh institusi.
Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oleh karena itu, pihak kampus telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal terkait untuk penetapan sanksi lanjutan yang bersifat final.
Selama masa penonaktifan, dosen yang bersangkutan tetap diberikan tanggung jawab terbatas pada pekerjaan administratif di lingkungan fakultas.
Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan mengikuti proses pembinaan guna memperkuat profesionalisme serta tanggung jawab akademik sebagai seorang dosen.
Menutup pernyataannya, Rektor IAKN Kupang berharap langkah tegas yang diambil ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas lingkungan akademik.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur, untuk tetap memberikan kepercayaan kepada institusi dalam menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta penghargaan dalam proses pendidikan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











