KUPANG, fokusnusatenggara.com — RP seorang dosen yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Program Studi Pendidikan Agama Kristen (PAK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri orang.
RP yang tercatat memiliki NIP/NIDN, dengan pangkat Penata Muda Tk. 1 (III/b), diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial SS (37) asal Medan, Sumatera Utara. SS diketahui merupakan istri sah dari TT (41), juga berasal dari Medan.
Kasus dugaan perselingkuhan ini dilaporkan oleh TT selaku suami sah SS kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, pada Juni 2025.
Dalam laporan tertulis tersebut, TT turut melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, serta dokumen lainnya yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara RP dan SS.
“Saya berharap laporan yang sudah sangat jelas dan lengkap ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini saya belum menerima tanggapan resmi dari pihak kampus. Saya merasa sangat dirugikan dan berharap masalah ini tidak ditutup-tutupi,” tegas TT seperti dilansir korantimor.com
Selain melaporkan ke pihak kampus, TT juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 13 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/1108/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











