ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RP Oknum Dosen IAKN Kupang, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Rektor dan Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — RP seorang dosen yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Program Studi Pendidikan Agama Kristen (PAK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri orang.

RP yang tercatat memiliki NIP/NIDN, dengan pangkat Penata Muda Tk. 1 (III/b), diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial SS (37) asal Medan, Sumatera Utara. SS diketahui merupakan istri sah dari TT (41), juga berasal dari Medan.

Kasus dugaan perselingkuhan ini dilaporkan oleh TT selaku suami sah SS kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, pada Juni 2025.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Wartawan

Dalam laporan tertulis tersebut, TT turut melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, serta dokumen lainnya yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara RP dan SS.

“Saya berharap laporan yang sudah sangat jelas dan lengkap ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini saya belum menerima tanggapan resmi dari pihak kampus. Saya merasa sangat dirugikan dan berharap masalah ini tidak ditutup-tutupi,” tegas TT seperti dilansir korantimor.com

Baca Juga :  Suami Polisikan Oknum Pegawai Bank NTT Maumere Gegara Dugaan Selingkuh

Selain melaporkan ke pihak kampus, TT juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 13 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/1108/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

  • Bagikan