KUPANG,fokusnusatenggara.com- Memasuki tahun ajaran baru, sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT akan melaksanakan uji coba mata pelajaran Mulok Pangan Lokal untuk Ketahanan Iklim.
Mata Pelajaran Mulok Pangan Lokal untuk Ketahanan Iklim diresmikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu pada Jumat 26 Juli 2024. Usai diresmikan, mulok pangan lokal akan diuji coba di 20 Sekolah Dasar (SD) dan 10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebelum diterapkan di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten TTS. Mata pelajaran ini diberikan kepada Fase C (kelas 5 – 6) SD dan Fase D (kelas 7 – 9) SMP.
Mulok Pangan Lokal untuk Ketahanan Iklim merupakan salah satu inisiatif pemda untuk menjaga pengetahuan tentang pangan lokal, sekaligus mengedukasi generasi muda tentang perubahan iklim yang dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat.
“Pengetahuan tentang pangan lokal perlu ditanamkan kepada generasi muda dari sedini mungkin untuk mendukung adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim,” Kata Kadis P dan K Kabupaten TTS Musa Benu, kepada wartawan 28 Juli 2024.
Penetapan muatan lokal jelas Musa merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
“Kurikulum mulok pangan lokal untuk ketahanan iklim disusun berdasarkan kearifan lokal di Kabupaten TTS. Disusun oleh tim pengembang yang dibentuk oleh Dinas PK Kab. TTS. Proses penyusunan kurikulum yang berlangsung sejak bulan Maret 2024 telah menghasilkan dokumen kurikulum, alur tujuan pembelajaran (ATP), modul ajar, draf buku bahan ajar, serta bahan ajar pendukung lainnya ,” jelas Musa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.