Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo, membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu telah disepakati bersama orang tua siswa dalam rapat musyawarah.
“Rapat dihadiri oleh 395 orang tua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ungkap Veronika. Ia menambahkan, pungutan tersebut akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Veronika menjelaskan bahwa dana yang dipungut dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rincian pungutan tersebut meliputi:
Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP): Rp450 ribu untuk tiga bulan,Sumbangan delapan standar pendidikan: Rp900 ribu,Kebutuhan individu siswa (seragam olahraga dan atribut sekolah): Rp850 ribu.
Seragam nasional dan pramuka tidak termasuk dalam pengadaan pihak sekolah dan menjadi tanggung jawab siswa sendiri.
RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas keberatan masyarakat terhadap biaya pendidikan, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi serta keadilan dalam penerapan kebijakan sekolah, khususnya pada masa penerimaan siswa baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











