KUPANG,fokusnusatenggara.com — Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah menyoroti janji Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, akan beasiswa KIP Kuliah bagi ribuan mahasiswa asal daerahnya. Anita mengaku bingung siapa pihak yang sebenarnya menjanjikan kuota beasiswa tersebut kepada sang bupati.
Kepada media di Kupang pada Sabtu, 04 Oktober 2025 setelah pembukaan acara Rakerda Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah mengaku belum pernah bertemu Bupati TTU.
“Siapa yang menjanjikan kepada Bapak Bupati ya? Saya sendiri belum pernah bertemu beliau,” ujar Anita .
Menurut politisi Partai Demokrat itu, dirinya kaget mengetahui ada mahasiswa asal TTU yang sudah didaftarkan kuliah di STIKES Nusantara, dengan iming-iming akan mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.
“Pak Bupati seharusnya jangan cepat-cepat berjanji ke masyarakat kalau belum tahu pasti,” tegasnya.
Anita Gah menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, STIKES Nusantara pernah mengirim surat ke Komisi X DPR RI untuk meminta tambahan kuota KIP Kuliah. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kampus itu memang pernah bersurat ke kami, tapi belum ada jawaban. Jadi tidak mungkin mereka bisa memberikan ribuan kuota beasiswa. Kalaupun ada, jumlahnya sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menilai janji yang disampaikan Bupati TTU tidak realistis dan justru dapat menimbulkan kekecewaan bagi para mahasiswa dan orang tua.
Selain itu, Anita menegaskan bahwa penyaluran KIP Kuliah tahun 2025 sudah ditutup atau cut off per 30 September 2025. Artinya, data penerima beasiswa sudah ditarik oleh kementerian dan tidak bisa diubah lagi.
“Sekarang sudah cut off, jadi saya tidak bisa bantu banyak. Mungkin bisa diperbaiki satu dua kasus, tapi kalau sampai ribuan jelas tidak mungkin,” ujar Anita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











