“Kalau sapi dilepas begitu saja, kualitasnya rendah, kurus. Tapi kalau dikandangkan, diberi makan teratur dan perawatan baik, hasilnya berbeda. Itu yang kami tunjukkan kepada masyarakat,” kata mantan IRUT-7/BINJAHRIL ITPERS ITJENAD ini.
Ia menjelaskan, tak hanya prajurit, para istri TNI yang tergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana juga ambil bagian. Mereka memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayur dalam polybag atau hidroponik. Bahkan, sebagian hasilnya dijual ke pasar atau saat car free day di Kupang.
“Selain menambah penghasilan, kegiatan ini juga memberi contoh bahwa lahan sempit pun bisa produktif,” tambahnya.
Di beberapa Kodim, lanjut Brigjen Hendro, praktik ini berkembang lebih maju. Ada Babinsa yang berhasil mengembangkan hidroponik hingga sayurnya dibawa ke Kupang untuk dijual. Tidak hanya membantu ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat sekitar.
Lebih jauh, program tumpangsari juga mulai diterapkan. Masyarakat diajak menanam jagung, sayur, dan tanaman perkebunan secara bersamaan. Konsep agroforestry pun dilirik untuk pengelolaan lahan berkelanjutan.
Ke depan, peran TNI AD di NTT untuk program swadembada pangan diperkirakan akan semakin besar. Pada 2026, direncanakan akan dibentuk Kodam baru di wilayah Timor. Kehadiran satuan ini diharapkan memberi dampak ekonomi signifikan.
“Dengan adanya Kodam baru, perputaran ekonomi masyarakat akan meningkat. Prajurit dan keluarganya akan menjadi bagian dari kehidupan sosial ekonomi di daerah,” ungkap Danrem.
Dari sumur bor hingga hidroponik, dari pendampingan petani hingga rencana besar pembangunan Kodam, wajah dukungan Korem 161/Wirasakti terhadap program ketahanan pangan terlihat jelas.
“Bukan sekadar wacana, tetapi sudah menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat,” tuutup Brigjen Hendro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











