Ia menambahkan, hutan sosial harus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar program administratif. Dengan adanya akses kelola yang legal, masyarakat dapat menanam berbagai komoditas produktif yang bernilai ekonomi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Hutan sosial harus menjadi jalan kesejahteraan bagi masyarakat. Banyak warga kita yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan membutuhkan akses untuk mengembangkan tanaman produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga mereka,” ujar Usman.
Ia menegaskan bahwa program perhutanan sosial bukan hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi solusi dalam menjaga kelestarian hutan. Ketika masyarakat diberikan hak kelola secara resmi, maka mereka akan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga kawasan hutan dari kerusakan.
Menurut Usman, masyarakat dan hutan tidak boleh dipisahkan. Justru dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan, akan tercipta hubungan yang saling menguatkan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan.
“Kita ingin masyarakat sejahtera, tetapi hutan juga tetap lestari. Dua hal ini harus berjalan bersama. Ketika masyarakat merasakan manfaat dari hutan, mereka akan menjadi penjaga hutan yang paling kuat,” katanya.
Usman Husin berharap Kementerian Kehutanan dapat mempercepat realisasi program perhutanan sosial di berbagai daerah di NTT sehingga masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Bagi Usman, hutan bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga sumber harapan bagi ribuan keluarga yang tinggal di sekitarnya. Karena itu, akses pengelolaan yang adil dan berkelanjutan harus terus diperjuangkan agar hutan benar-benar menjadi jalan kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Saya akan terus memperjuangkan hal ini sampai masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Hutan harus mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat yang hidup di sekitarnya, tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai penyangga kehidupan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











