KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menggelar silaturahmi bersama Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan PW Pemuda Muhammadiyah NTT pada Jumat (5/9/2025). Kegiatan ini berlangsung penuh keakraban dan menjadi ajang diskusi strategis untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat toleransi di NTT.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para pimpinan organisasi pemuda tersebut.
“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua. Kami menyambut dengan baik silaturahmi ini. Mari kita bahas hal-hal positif demi ketentraman dan kedamaian di NTT. Mohon dukungan dan kerja sama Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Saya siap bersinergi dan bekerja sama, bahkan terkait rencana posko bersama nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Irjen Pol Rudi Darmoko.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda NTT memiliki program prioritas “Zero TPPO” (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Kami memiliki program Zero TPPO, dan untuk itu kami akan libatkan Pemuda Muhammadiyah dan Ansor agar dapat mendukung upaya ini sampai ke tingkat akar rumput,” tambahnya.
Direktur Intelkam Polda NTT Kombes Pol. Surisman, S.I.K., M.H. menekankan pentingnya sinergi untuk menjaga stabilitas di daerah.
“Kita bersyukur wilayah NTT tetap aman meski beberapa daerah lain terjadi kericuhan akibat isu provokatif. Mari kita bergandeng tangan agar NTT tetap menjadi daerah yang aman dan kondusif. Kita juga perlu mengantisipasi masuknya paham-paham intoleran,”jelasnya.
PW Pemuda Muhammadiyah Wilayah NTT Amir Imran Patiraja turut mengapresiasi pertemuan ini dan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga NKRI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











