“Kami telah mendapat instruksi dari pengurus pusat agar turut menjaga kondusifitas dan melakukan advokasi kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang memecah belah. Kami siap dilibatkan dalam upaya menjaga kamtibmas dan mempertahankan toleransi di NTT,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor NTT Ibrahim Laumalanga menyatakan kesiapan organisasinya mendukung program-program Polda NTT, termasuk dalam memerangi TPPO.
“Terima kasih Polda NTT telah mengundang kami. Kita harus membangun koordinasi dan kerja sama agar permasalahan keamanan dapat diselesaikan bersama. Kami siap menjadi mitra strategis Polda, bahkan mendukung pendirian posko keamanan bekerja sama dengan Polri di seluruh kabupaten,” ucapnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra S.I.K., M.H. menambahkan bahwa sinergi ini penting untuk mencegah konflik sosial.
“Semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah dan gotong royong. Kami berharap Pemuda Muhammadiyah dan Ansor dapat menjadi perpanjangan tangan Polri dalam memberikan edukasi kamtibmas kepada masyarakat,” ujarnya.
Direktur Binmas Polda NTT Kombes Pol. Sudartono, S.I.K., M.Si juga mengajak kedua organisasi untuk terus meningkatkan komunikasi dan kegiatan bersama.
“Silakan sampaikan bila ada kegiatan yang perlu kami hadiri. Rekan-rekan bisa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama di NTT,” tutupnya.
Pertemuan ini menghasilkan semangat bersama untuk memperkuat koordinasi antara Polda NTT, GP Ansor, dan Muhammadiyah dalam menjaga ketertiban, memerangi TPPO, dan memelihara toleransi yang telah menjadi identitas NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











