Mbay, fokusnusatenggara.com / 24 Oktober 2019
Seorang Sekretaris Daerah ( Sekda ) diharuskan dapat merangkul dan berkoordinasi dengan semua pimpinan organisasi perangkat daerah ( OPD ). Selain itu harus membangun komunikasi dengan DPRD untuk pembahasan APBD 2020.
“ Ada Pekerjaan rumah ( PR ) yang harus diselesaikan oleh Sekda yakni mempercepat perubahan APBD dengan DPRD. Karena itu segera berkoordinasi dengan dengan pimpinan OPD untuk bisa segera menuntaskan ,” kata Bupati Nagekeo Johanes Donbosco Do ketika melantik dan mengambil sumpah Lukas Mere sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo ( 22/10 ).
Selain segera menuntaskan perubahan APBD, lanjut Bupati Johanes Donbosco Do Sekda juga harus segera mengkoordinir para pimpinan OPD untuk menindak lanjuti LHP BPK tahun 2018. Itu penting karena temuan LPH itu memberikan jangka waktu 6 bulan sudah harus diselesaikan
“ Selain memproses percepatan perubahan APBD, tak kalah penting juga segera komunikasi, koordinasi dengan para pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti LHP BPK. Dalam LHP itu banyak temuan –temuan untuk segera diatasi. Antaranya penyalagunaan keuangan di OPD dan lainnya. Temuan BPK itu hanya diberi tolerasni waktu enam bulan saja. Jika ada temuan segera buat surat pernyataan dari masing-masing yang punya temuan itu untuk segera dituntaskan dalam jangka waktu tersebut ,” jelas Johanes Donbosco Do.
Dengan adanya Sekda baru jelas Johanes Donbosco Do dapat memberikan warna baru pada reformasi birokrasi, menciptakan inovasi-inovasi pada pelayanan publik.
“Dengan dilantiknya Sekda yang baru ini diharapkan dapat memberikan warna baru pada reformasi birokrasi, menciptakan inovasi-inovasi pada pelayanan publik. Untuk yang sudah baik, mari dipertahankan dan jika ada yang kurang, segera diperbaiki,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.