“Kita harus bekerja cepat tetapi juga berpayung pada aturan. Kita berani mengambil keputusan, tapi tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Gubernur Melki juga menaruh perhatian pada penerapan e-government. Menurut Hans, digitalisasi pemerintahan menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan efisien.
Amanat berikutnya adalah kerja cepat. Hans mengatakan, setelah resmi menjabat, dirinya akan segera melakukan konsolidasi bersama jajaran untuk memetakan berbagai persoalan yang membutuhkan penyelesaian segera, termasuk persoalan penanggulangan bencana di sejumlah wilayah NTT.
“Kemudian, soal kerja cepat, ya. Bagaimana saya melakukan konsolidasi secara cepat dengan tim untuk mengurai beberapa isu yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Perhatian terhadap penanganan bencana menjadi semakin penting karena NTT masih menghadapi dampak gempa yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores. Dalam konteks tersebut, Hans menegaskan koordinasi antarlembaga harus diperkuat agar pemerintah dapat memberikan respons yang cepat kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, Gubernur Melki memberikan perhatian khusus terhadap integritas pengelolaan anggaran penanganan bencana. Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk penanganan wilayah terdampak sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hans memastikan seluruh amanat tersebut akan menjadi bagian dari langkah awalnya sebagai Sekda NTT. Ia berkomitmen membangun konsolidasi bersama jajaran birokrasi sekaligus mengawal pencapaian program strategis Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Kita tidak boleh bekerja lambat ketika masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah. Tetapi kecepatan itu tetap harus disertai integritas, kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab,” pungkas Hans
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











