Kupang, fokusnusatenggara.com 28 Mei 2019
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengemukakan bersama para Bupati dan Walikota se NTT, akan mendeklarasikan Masyarakat Ekonomi NTT ( MET ) 10 Juni 2019 yang akan datang di Labuan Bajo Manggarai Barat. Sasarannya agar bisa mengendalikan sendiri produk komoditi NTT yang selama ini dikendalikan pihak luar.
“ Nanti pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang, kami akan deklarasikan Masyarakat Ekonomi NTT di Labuan Bajo. Tujuan utama agar komoditi daerah NTT ini jangan dikendalikan orang lain lagi, tetapi kita yang harus kendalikan sendiri ,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat ketika bertemu dengan pengurus baru Majelis Pekerja Harian (MPH) Persekutuan Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024 di ruang kerjanya, Selasa (28/5).
Dia mengatakan sangat menyedihkan banyak komoditi masyarakat NTT yang begitu banyak tetapi tidak bisa dijual/dipasarkan keluar. “Saya paling sedih, kalau dengar masyarakat bilang panen banyak, tapi tidak bisa jual. Itu karena salah kita pemimpinnya, tidak membangun gerak yang sama. Karena itu, saya mengajak pihak gereja untuk juga terlibat dalam membangun ekonomi masyarakat,” lanjut Viktor Bungtilu Laiskodat..
Dia mengajak semua pihak untuk sungguh-sungguh bekerjasama, membangun kemandirian ekonomi wilayah NTT. Karena sesuai pengamatan, sudah lebih dari tiga triliun rupiah uang dari NTT ‘terbang ke luar’ untuk kebutuhan sabun dan shampo setiap tahunnya yang sebetulnya bisa diproduksi di NTT. “ Sabun dan shampo ini bahan bakunya paling banyak di NTT. Untuk itu tahun depan akan diupayakan adanya pabrik di NTT ,” kata Viktor BUngtilu Laiskodat.
Dengan miris, Gubernur Viktor juga mangatakan masyarakat NTT itu mayoritas mengkonsumsi sirih piang. Namun faktanya enam puluh persen pinang itu didatangkan dari Sumatera Barat. “ Ini yang menyedihkan. NTT ini alamnya paling cocok untuk tanaman pinang. Tetapi tidak mau menanam. Karena itu mulai tahun ini saya wajib untuk tanam pinang ,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.