“ Syukur, SK penghapusan asset itu baru ditandangani Penjabat Gubernur Andriko pada bulan September 2024. Karena itu tanggal 28 September 2024 baru dilakukan pembongkaran Gedung Kantor Dinas Sosial NTT yang lama ,” sebut Octo.
Karena itu jelas Octo pada tanggal 4 Oktober 2024, PPK menerbitkan pengaktifan kerja kembali dengan kompensasi waktu 180 hari kerja atau 6 bulan, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 31 Maret 2025.
“ Pembongkaran gedung tersebut selama tiga mingga. Baru pada awal November 2024 baru dilakukan pembangunan fisik. Peletakan batu pertama oleh Penjabat Gubernur NTT yang diwakili Sekda Kosmas Damianus Lana ,”katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Kanisius Mau menegaskan terus mengingatkan PPK dan stafnya untuk mempresur penyedia jasa agar pekerjaan gedung itu selesai seuai wakti kalender yang ditetapkan.
“ Saya terus dan terus mengingatkan PPK dan penyedia jasa agar upayakan proyek ini selesai tetap waktu dengan tetap mengutamakan kualitasnya sesuai yang ada dalam uraian kontraknya,”kata Kanisius mau ( 25/2)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











