SOE, fokusnusatenggara.com — Feki Tabala cs melakukan perbuatan tak terpuji. Secara membabibuta mereka menghancurkan satu Patung Bunda Maria dan satu Patung Tuhan Yesus dirumah Guru Agama Gereja Katolik Kapela Nonoboti Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Selain merusak barang kudus mereka juga merusak 4 buah kursi dan sebuah viber.
Peristiwa menyedihkan dilakukan Feki Cs pada Selasa 7 Januari 2025 lalu sekitar pulul 16.00 Wita. Saat itu inventaris berupa Patung Bunda Maria dan barang kudus lainnya disimpan dirumah guru agama, Kornelis Talelu karena Kapela Stasi Santu Daminuanus Nonoboti yang sementara dibangun belum dipasang daun pintu dan jendelanya. Jadi selesai Missa barang kudus itu dibawa pulang ke rumah
“ Saya kaget Feki Tabala cs, tanpa tanya langsung masuk rumah dan merusakan barang –barang kudus tersebut. Saya coba tegur dan cegah namun saya diancam. Mereka secara membabibuta terus merusak patung Bunda Maria dan barang kudus lainnya. 4 buah kursi yang ada juga mereka ikut hancurkan ,” kata Kornelis Talelu.
Selain itu, salah satu saksi Fransiska Baukneno membenarkan peristiwa menyedihkan itu.
‘ Saat itu saya sementara istirahat dalam rumah mendengar para pelaku melempar dan meusakan barang –barang kudus itu.. Saya keluar dan menegur kenapa kamu lakukan hal itu, para pelaku mengatakan bahwa engkau diam, jangan ikut campur urusan kami ,” jelas FransiskaBaukneno.
Kondisi tersebut membuat Fransiska Baukneno keluar rumah dan memanggil para tetangga. “ Warga yang mengetahui kejadian itu lagsung mendatangi rumah, tempat kejadian perkara. Para pelaku yanag mengetahui warga berdatangan, langsung kabur melarikan diri ,” ujarnya.
Pihak Polsek Amanatun Utara yang mendapat informasi ini sekira pukul 18:00 wita mendatangi l tempat kejadian perkara (TKP ) dipimpin langsung oleh Kapolsek Amanatun Utara IPDA Zadok A.C Loebaloe dan memeriksa sejumlah saksi..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











