“Tugas kami memperjuangkan PAD. Ketika undang-undang ini disampaikan, kami merasa bahwa kami bagian dari itu. Rumor ini memang sangat menyakitkan bagi kami dan keluarga. Kami bersyukur bertemu bapak Gubernur dan jajaran. Kami yakin lewat politik kebijakan yang bapak miliki dapat memperjuangkan nasib kami,” imbuhnya.
Menanggapi usulan dan ungkapan hati para PPPK tersebut Gubernur Melki menyampaikan bahwa hal ini bisa menjadi atensi bersama agar tidak ada yang dirumahkan.
“Saya berharap ini menjadi atensi se-Indonesia. Saya tidak mau nanti tiba-tiba bulan November tidak ada pembicaraan, dirumahkan semua oleh pemerintah pusat saya pikir tidak terlalu bagus. Kita buka lebih awal ini, agar kita semua akan bersiap-siap. Kami akan bekerja semampu kami untuk memastikan agar undang-undang ini diubah,” jelasnya.
Lebih lanjut Gubernur Melki menyampaikan, jika undang-undang berubah akan ada berbagai penyesuaian.
“Kalau misalnya nanti tidak lagi ada batas 30 persen. Kita mesti penyesuaian dengan berbagai cara. Kita mesti merasionalkan angka di PPPK, rasionalkan lagi di angka TPP. Kami, saya dengan Pak Wagub sudah potong 20 persen dari total anggaran kami. Buat saya tidak ada masalah. Kalau kita mau gotong royong kita potong ramai-ramai,” katanya.
Saat ini Gubernur Melki terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia juga telah meminta semua pimpinan perangkat daerah merincikan dengan detail terkait PPPK. Jika datanya sudah beres, pihaknya bersama kepala daerah akan bertemu Pimpinan DPR RI dan komisi terkait serta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional.
“Kita berharap DPR dan pemerintah sepakat agar pasal 146 ini dilonggarkan. Kita akan cari berbagai formula agar aspirasi ini bisa berjalan baik. Memang kita mesti meningkatkan transfer pusat ke daerah atah meningkatkan PAD. Saya berharap agar semua opsi ini bisa kita kerjakan dengan baik. Kalau PAD kita meningkat kita dapat melakukan berbagai urusan termasuk dengan PPPK,” ungkapnya.
Pada dialog ini Gubernur juga meminta agar PPPK yang ada di masing-masing dinas menyampaikan usulnya secara tertulis untuk menjadi dokumen yang akan disampaikan ke pusat.
“Saya pribadi tidak ingin ada satu PPPK pun yang dirumahkan. Saya sampaikan ini lebih awal agar memberikan warning bagi kita semua, kalau undang-undang ini tidak diubah akan berlaku tahun depan tepatnya tanggal 5 Januari,” tambahnya.
Gubernur Melki juga meminta dukungan semua pihak, agar langkah yang diambil bisa berjalan lancar dan membuahkan hasil sesuai dengan harapan bersama
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











