BA,A , fokusnusatenggara.com — Polemik dari Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie yang menyatakan Ijasah wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan tidak sah di sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang sepertinya berbuntut Panjang,
Jawaban Kepala Dinas (kadis) Yosep Pandie sebagai tergugat telah memantik Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly angkat bicara. Secara tegas Jonas Selly secara menyatakan Ijasah wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang ditanda tangani olehnya pada tahun 2014 sebagai Kepala Dinas itu asli dan sah seperti dilansir sindo-ntt.com
Sementara Pj Bupati Oder Maks Sombu menjelaskan kalau atasan Kepala Dinas Yosep Pandie itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly. Dia tidak pernah lapor kepada Pimpinan kalau ada gugatan terhadapnya sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang
“Saya kira atasannya kadis itu Sekda, sampai saat ini, dia tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan. Saya sudah tanya sekda, dan pak Kabag hukum, tidak pernah ada, apa lagi saya sebagai Pj bupati,” tegas Oder Maks Sombu Senin ( 30/12)
Seharusnya Kepala Dinas Yosep Pandie jelas Oder Maks Sombu melaporkan kepada dirinya, kalau ada gugatan dan mau bersaksi di pengadilan Tata Usaha Negera Kupang.
“ Kepala Dinas Yosep Pandie bertindak seperti tidak ada atasannya. Jadi jawaban dia di PTUN itu tidak tau mewakili siapa, karena pemerintah ada, pimpinan ada. Dia mesti melaporkan, tapi buat diri seperti pimpinan,” ungkap Oder Sombu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











