ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menolak Dirumahkan, PPPK NTT : Bapak Jangan Tinggalkan Kami

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Gubernur NTT saat berdialog dengan para pegawai P3K se NTT ( Istimewa )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Nasib 9.000 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi NTT dipertaruhkan usai Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt menyampaikan secara terbuka terkait Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Wacana yang disampaikan di publik ini, mendesak banyak pihak untuk segera mengambil langkah konkret sebelum tenggat waktu tiba di tahun 2027 mendatang.

Pada Kamis, 5 Maret 2026 Gubernur Melki melakukan dialog dengan ribuan PPPK dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT yang hadir secara virtual. Gubernur Melki meminta para PPPK menyampaikan usul, saran, dan ungkapan hati mereka.

Baca Juga :  Pangkas Program yang Tidak Berdampak, Gubernur NTT Minta Tim Peneliti Review Program Perangkat Daerah

Tini salah satu PPPK Dinas Pertanian Provinsi NTT dalam dialog tersebut meminta Gubernur, Wakil Gubernur, beserta jajaran agar tidak meninggalkan PPPK menghadapi masalah ini sendirian.

“Kami mohon dengan sangat jangan tinggalkan kami. Saya berharap besar bapak Gubernur, bapak Wakil Gubernur, beserta jajaran dan Pimpinan OPD mendengar keluh kesah kami. Tolong jangan tinggalkan kami, jangan rumahkan kami. Kami harus tetap bekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Malaka Dukung Akselerasi Internet Gratis

Tini yang telah belasan tahun mengabdi mengaku, saat dirinya bersama PPPK lainnya  disahkan dengan penerimaan SK pada Juli 2025 lalu merasa ada angin segar setelah belasan tahun honor. Namun harapannya perlahan sirna pasca wacana 9.000 PPPK Provinsi NTT akan dirumahkan.

“Jumlah kami 284 PPPK di Dinas Pertanian. kami sangat bersyukur dengan kepedulian bapak yang telah mengangkat kami pada 1 Juli 2025. Kami merasa sudah di tahap aman, kami lupa ternyata ada undang undang-undang yang mengatur,” ungkapnya.

Sebagai ibu tunggal, Tini mengaku berita ini adalah pukulan berat baginya.

“Saya sangat sedih. Sudah sekian tahun saya honor. Teman-teman saya tersebar ada yang sebagai operator alsintan, sebagai petugas di balai benih, dan saya sendiri juga merupakan pejuang PAD. Jadi saya yakin, sebagai bapak dari kami semua jangan tinggalkan kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur NTT Hadiri Perayaan 25 Tahun Hidup Membiara Tujuh Suster RVM

Kami percaya bapak tidak akan lepas tangan, kami semua akan tetap bekerja. Ini suara semua PPPK bukan hanya sendiri. Kami siap bekerja, dan sampai hari ini teman-teman saya masih ada di sawah, menggarap sawah menghasilkan bibit yang mana sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Perwakilan UPT Dinas Pendapatan Nagekeo, Rikardus Agung yang telah bekerja selama 17 tahun meminta agar PPPK tidak dirumahkan.

  • Bagikan