“Para Bupati dan Wali Kota kita turun bersama untuk merespon dengan baik. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undangan ini untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari tahun 2026, komposisi Aparatur Sipil Negara di Provinsi NTT terdiri dari PNS berjumlah 11.729 orang, CPNS berjumlah 1.381 orang, PPPK ( 2019, 2021, 2023) berjumlah 4.542 orang, PPPK tahap I berjumlah 5.480 orang, PPPK tahap II berjumlah 2.497 orang, pegawai paruh waktu berjumlah 4.614 total seluruh ASN Pemprov NTT termasuk paruh waktu berjumlah 30.243.
Saat ini alokasi belanja pegawai Provinsi NTT sebesar 40,29%, yakni Rp. 2.140.992.419.116. Jika ketentuan belanja paling tinggi 30% maka alokasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2027 harus sebesar Rp. 1.594.115.438.423, dengan demikian belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2027 akan berkurang sebesar Rp. 543.836.980.693 akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK.
Selain itu melanggar aturan 30% belanja pegawai, akan menimbulkan sejumlah konsekuensi yakni, pemotongan dana transfer (DAU/DAK) dan hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan.
Melalui rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah yang diambil untuk mengakomodir kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











