Instruksi Kapolda: Segera Pindah dan Bentuk Pengurus Rusun
Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh anggota yang sebelumnya tinggal di asrama segera berpindah ke rumah susun tersebut. “Sejak awal saya sudah perintahkan, jika bangunannya sudah selesai, maka segera pindahkan dari asrama ke sini. Dan saya kira ini sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar segera dibentuk pengurus rusun, seperti ketua RT atau RW, untuk memastikan kebersihan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga. “Segera bentuk pengurus. Ini penting agar hunian ini tetap bersih dan nyaman,” tegasnya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya perawatan gedung yang diberikan secara gratis kepada anggota Polri. “Biasanya setelah beberapa tahun akan muncul berbagai permasalahan. Oleh karena itu, segala bentuk persoalan harus bisa diselesaikan dengan baik di antara penghuni,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar dalam pengelolaan rumah susun ini. “Saya ingin memastikan, apakah ada biaya yang dipungut dari penghuni? Jika ada, harus segera diklarifikasi,” tegasnya.
Harapan Kapolda: Jaga dan Rawat dengan Baik
Kapolda NTT menekankan pentingnya disiplin dalam menjaga fasilitas agar tetap dalam kondisi baik. “Biasanya, setelah beberapa tahun terjadi kendala seperti saluran air tersumbat akibat kurangnya disiplin dalam pemakaian. Oleh karena itu, pengurus harus membuat aturan yang jelas agar semua penghuni dapat menjaga kebersihan dan merawat rumah susun ini dengan baik,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kapolda mengajak seluruh penghuni untuk bersyukur dan merawat hunian ini dengan baik. “Jika hari ini kita mendapat 44 unit rumah susun, maka kita harus bersyukur dan menjaga fasilitas ini agar tetap nyaman digunakan,” tutupnya.
Di akhir acara, Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam peresmian tersebut. Dengan adanya rumah susun ini, diharapkan kesejahteraan anggota Polri di Manggarai Barat semakin meningkat, serta semakin mendukung tugas mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











