LARANTUKA,fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2025. Proses administrasi pengangkatan pegawai paruh waktu di daerah itu kini telah mencapai tahap akhir, menyisakan hanya tiga berkas pegawai yang masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur, Rufus Koda Teluma, pada Jumat (24/10/2025), mengungkapkan bahwa dari total 824 pegawai PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, sebanyak 821 sudah memperoleh pertimbangan teknis dari BKN.
“SK PPPK Paruh Waktu masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN. Kalau semua sudah lengkap, kami akan cetak SK kolektif, minta tanda tangan Bupati, lalu langsung serahkan,” ujar Rufus.
Rufus menjelaskan, seluruh proses administratif di tingkat daerah telah diselesaikan. BKPSDM tinggal menunggu penyelesaian tiga berkas terakhir dari pusat untuk kemudian menindaklanjuti dengan penerbitan SK secara kolektif.
“Kalau tidak ada kendala, penyerahan SK bisa dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2025. Kami terus berkoordinasi dengan BKN agar prosesnya tidak molor,” tambahnya.
Perkembangan Pesat Administrasi PPPK Flotim
Proses penyelesaian berkas PPPK Paruh Waktu di Flores Timur menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), BKPSDM Flores Timur melaporkan bahwa masih ada 60 orang dari total 824 PPPK Paruh Waktu yang menunggu proses pertimbangan teknis di BKN. Namun, dalam selisih dua hari, kini hanya tiga orang yang masih menunggu penyelesaian akhir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











