LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Danie Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., meresmikan rumah susun (rusun) yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai Barat. Rumah susun yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI ini diresmikan dalam sebuah acara yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.
Acara peresmian turut dihadiri oleh Ketua Bhayangkari, Ny. Kethy DTM Silitonga, Wakil Kapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., serta sejumlah pejabat tinggi Polda NTT lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD, Kapolres Manggarai Barat, Dandim 1612/Manggarai, Kajari Manggarai Barat, serta jajaran Forkopimda.
Disambut dengan Ritual Adat Manggarai
Setibanya di lokasi, Kapolda dan rombongan disambut dengan ritual adat Manggarai, sebuah tradisi yang mencerminkan penghormatan kepada tamu kehormatan. Tarian khas Manggarai turut memeriahkan suasana, menciptakan nuansa yang penuh khidmat dalam acara peresmian tersebut.
Hunian Nyaman untuk Anggota Polri
Rumah susun ini mulai dibangun pada tahun 2023 dan kini telah rampung sepenuhnya. Dengan total 44 unit berukuran 3×6 meter, rusun ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern untuk mendukung kenyamanan penghuninya.
Kapolda NTT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR atas upaya menyediakan hunian bagi anggota Polri. “Dulu saya datang ke sini dan melihat bahwa pembangunan berjalan dengan baik. Pada Desember 2024, saya menerima laporan bahwa bangunan telah selesai 100%. Saat itu, pagar masih dalam tahap penyelesaian, tetapi hari ini semuanya sudah rampung,” ungkapnya.
Saat ini, 43 anggota Polri telah resmi menempati rumah susun tersebut. Setiap unit dilengkapi dengan AC, tempat tidur, meja, kursi, sofa, dan perabotan lainnya guna menunjang kenyamanan para penghuni. “Saya harap fasilitas ini dapat memberikan kenyamanan bagi anggota yang menempatinya,” tambah Kapolda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











