“Kepedulian antardaerah ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi bencana, kita adalah satu keluarga besar Indonesia,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada dunia usaha, BUMN, BUMD, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi kemanusiaan, lembaga sosial, komunitas, relawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan media, serta seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan selama masa tanggap darurat.
Melki menilai gerakan kemanusiaan yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menghadapi bencana yang berdampak luas di Pulau Flores.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat NTT, termasuk warga NTT yang berada di luar daerah, para perantau di berbagai penjuru Nusantara dan dunia, yang terus memberikan doa, bantuan, tenaga, pikiran, serta dukungan moral bagi masyarakat Flores.
“Flores sedang berduka, tetapi Flores tidak sendiri. NTT tidak sendiri. Indonesia hadir dan bergerak bersama,” tegas Melki.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan tersebut, bukan hanya selama masa tanggap darurat, tetapi hingga seluruh tahapan pemulihan dan pembangunan kembali kehidupan masyarakat Flores dapat diselesaikan.
“Mari kita terus bergandengan tangan, bukan hanya dalam masa tanggap darurat, tetapi juga sampai proses pemulihan dan pembangunan kembali kehidupan masyarakat Flores selesai,” tambahnya.
Menurut Melki, penanganan gempa Flores tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Dukungan dan kerja bersama akan terus dibutuhkan untuk memulihkan kehidupan masyarakat, memperbaiki fasilitas yang rusak, menghidupkan kembali aktivitas sosial dan ekonomi, serta memastikan masyarakat dapat bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara normal.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











