OELAMASI, fokusnusatenggara.com – Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Statistik Sektoral dan Pembahasan Draf Kabupaten Kupang Dalam Angka Tahun 2024, berlangsung di Kantor Bupati di Oelamasi, Kamis (5/12/2024).
Dalam sambutannya, Mesak Soleman Elfeto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah memberikan panduan jelas kepada kita semua bahwa penyelenggaraan data harus memenuhi prinsip antara lain satu metadata, satu formatdata dan satu proses, sehingga alur data terintegrasi dari pengumpulan hingga pemanfaatan data.
“Kabupaten Kupang tidak hanya membutuhkan data yang akurat dan mutakhir, tetapi juga data yang terintegrasi antar sektor. Sebagai contoh, data di bidang pendidikan harus relevan dengan data di bidang kesehatan, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,”terangnya.
Mesak Elfeto lanjut menjelaskan, tahun ini hasil evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Kupang menunjukkan peningkatan yang signifikan dari kategori “kurang” menjadi “cukup”. Baginya ini adalah sebuah pencapaian yang membanggakan sekaligus menunjukkan bahwa koordinasi dan sinergi antar lembaga semakin baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











