Aliansi pun merasa diabaikan setelah surat permohonan audiensi resmi yang diajukan pada 22 Juli 2025 tidak kunjung direspons hingga kini.
“Kami hanya ingin bicara, didengar, dan dihormati sebagai warga. Tapi ketika pemimpin menolak bertemu rakyatnya, itu bukan sekadar pengabaian administratif—itu bentuk pelecehan politik terhadap kedaulatan rakyat,” kecam Putra.
Menyikapi pernyataan Wakil Gubernur NTT yang meminta massa tidak melakukan aksi anarkis dan merusak fasilitas umum, Putra menyebut pernyataan itu sebagai “ancaman halus” yang justru berpotensi membungkam gerakan rakyat.
“Ancaman proses hukum itu adalah intimidasi yang dibungkus bahasa konstitusional. Kami tahu hak kami dilindungi oleh Pasal 28 dan 28E UUD 1945, serta UU No. 9 Tahun 1998. Kami tidak akan diam, karena diam adalah bentuk kematian paling awal dari harapan rakyat,” tegasnya.
Aksi Jilid III pada 4 Agustus disebut bukan hanya aksi satu hari. Jika Gubernur NTT kembali menolak menemui massa, maka para peserta aksi akan menginap di depan kantor gubernur dan melakukan aksi mogok selama tujuh hari.
“Kami akan tidur di situ. Kami akan bertahan tujuh hari jika perlu. Tidak akan beranjak sebelum Gubernur mencabut surat edaran itu. Surat yang merampas nafkah rakyat, membatasi gerak hidup, dan mempermalukan warga di hadapan negara,” kata Putra Umbu Toku Ngudang.
Menutup pernyataannya, Putra menyerukan solidaritas kepada seluruh rakyat kecil di NTT dan Indonesia untuk tidak tunduk pada kebijakan yang menindas.
“Kalau pemimpin terus menutup mata, maka kita yang harus membuka jalan. Rebut ruang hidupmu. Rapatkan barisan. Perjuangan ini belum selesai dan kami tidak akan mundur,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











