KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Flores Timur, JUmad 5 SWeptember 2025. Salah satu agenda kunjungan kerja ini adalah meninjau Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur.
Dalam kunjungan itu, Gubernur NTT berdiskusi dengan perwakilan dari UPTD Badan Aset, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutahan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT.
Dalam pemaparan program kerja dan diskusi bersama, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Flores Timur membagikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penerimaan pajak. Permasalahan tersebut antara lain perubahan aturan tarif pajak serta efisiensi anggaran yang menyebabkan berkurangnya frekuensi kegiatan pemungutan door to door.
Untuk itu, kiat yang diusahakan oleh UPTD Pendapatan Daerah Flores Timur adalah dengan membangun kerja sama yang lebih intens dengan pihak kepolisian dalam penilangan gabungan, kerja sama dengan Pemkab Flores Timur serta mengembangkan pengiriman pesan informasi kepada wajib pajak melalui aplikasi WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, selain meminta saran dari peserta diskusi yang hadir, Gubernur Melki menyarankan untuk kantor-kantor UPTD Pemprov di Flores Timur mengoptimalkan pembayaran dari objek-objek pajak potensial serta mempererat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Kerja sama tersebut, menurut Gubernur Melki, akan lebih baik untuk menggerakkan tenaga operasional di tingkat bawah.
“Tidak ada urusan dengan opsen pajak, kalau cara ini sudah kita optimalkan,” tegasnya.
“Kita mesti bekerja cerdas. Bekerja keras tanpa bekerja cerdas tidak akan memperoleh hasil maksimal. Harus kerja cerdas dan bersama-sama, terutama bersama Kepolisian dan Pemda Tingkat II. Kalau kita kerjanya cerdas dan bersama-sama, target-target ini bukan angka yang sulit dicapai,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











