KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Gabungan elemen mahasiswa atau Cipayung Plus Kota Kupang dan komunitas sopir pick-up akan kembali melancarkan aksi demo, mengepung kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 4 Agustus 2025.
Aksi Jilid III yang akan digelar besok, menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur Nomor BU.100.3.4.1/04 DISHUB/2025 yang dinilai merugikan rakyat kecil, khususnya para pekerja sektor transportasi rakyat.
Menurut mereka, kebijakan pembatasan kendaraan bak terbuka yang diberlakukan melalui surat edaran tersebut telah menyulitkan sopir angkutan rakyat, mempersempit ruang gerak ekonomi, dan mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap realitas sosial masyarakat kecil.
“Apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari pengkhianatan terhadap janji-janji kekuasaan. Rakyat menjerit, pemerintah memilih diam,” tegas Putra Umbu Toku Ngudang, Koordinator Umum Aksi, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Putra menjelaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan NTT itu bukan hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang bergantung pada kendaraan bak terbuka untuk mengangkut barang, hasil tani, hingga ternak.
“Petani, nelayan, dan sopir pick-up berteriak tentang hidup yang makin sulit, tapi yang datang justru larangan dan pembatasan. Ini bukan sekadar soal aturan, ini soal perut rakyat yang kosong,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Aksi Jilid II yang digelar 8 Juli 2025 lalu, massa sempat berdialog dengan Wakil Gubernur NTT.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah berjanji akan mengevaluasi surat edaran dan menyusun kebijakan baru dalam tiga hari. Namun, janji itu tidak ditepati.
“Alih-alih memenuhi janji, mereka menerbitkan kebijakan baru tanggal 14 Juli yang tetap mempertahankan substansi edaran lama. Itu bukan perbaikan. Itu hanya tambal sulam yang lahir tanpa keberpihakan,” kata Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











