Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Kupang, Semuel tinenti mengatakan, dari data posko bencana BPBD Kabupaten Kupang, bencana banjir terjadi di 6 Kecamatan di Kabupaten Kupang, dengan rincian kerusakan yang timbul adalah, 275 unit rumah terendam, 7 unit rumah rusak sedang, dan 23 rumah rusak berat, dengan 305 KK yang terdampak bencana.
“ Korban meninggal berjumlah 1 orang, dengan 2 orang lainnya mengalami cedera serius. Selan itu ada 5 jembatan yang rusak akibat bencana yang terjadi, serta 5 ruas jalan yang menjadi rusak, serta 3 unit gedung sekolah rusak ,” kata Samuel Tinenti.
Ditambahkannya, daerah Amfoang pesisir kini juga terancanm terisolir, sehingga Penjabat Bupati Kupang telah menginstruksikan untuk memperbaiki jalan Lelogama – Amfoang di beberapa titik yang rusak sehingga mempermudah akses dari dan menuju amfoang dan itu besok akan segera kita kerjakan bersaama secepatnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, Teldi Sanam mengatakan, setelah bencana terjadi, atas inruksi dari Penjabat Bupati Kupang, Dinas PU Kabupaten Kupang telah menurunkan alat berat untuk mencoba memperbaiki jembatan – jembatan yang putus sehingga dapat dilalui masyarakat.
Daerah gorong – gorong jembatan yang mampet sehingga menyebabkan banjir di Fatuleu Barat, juga dijelaskan Teldi Sanam, telah dibersihkan oleh alat berat dari Dinas PU Kabupaten Kupang sehingga alirannya menjadi lancar, dan kini Dinas PU mulai bekerja memperbaiki ruas jalan Lelogama – Naikliu agar menjadi akses keluar masuk daerah Amfoang oleh masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Paulus Liu mengatakan, Dinas Sosial termasuk dirinya telah bergerak aktif turun ke daerah bencana setelah bencana terjadi di Kabupaten Kupang. Dilanjutkan, bantuan makanan dan minuman serta pendirian dapur umum darurat diprioritaskan untuk didirikan, serta mempersipakn tempat yang represetatif, bila tindakan efakuasi bagi warga terdampak bencana harus dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











