OELAMASI, fokusnusatenggara.com — Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana di Ruang Rapat Bupati di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Rakor ang dilaksanakan Senin 3 Februari 2025 ini diikuti Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, serta pimpinan perangkat dinas terkait penanggulangan bencana.
Alexon Lumba mengatakan, pasca terjadi bencana setelah hujan deras 30 dan 31 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui dinas teknis terkait telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana.
Dilanjutkan, rapat koordinasi lanjutan ini dilaksanakan untuk merencanakan langkah lanjutan mengatasi dampak bencana, terrmasuk mempersiapkan diri bila kondisi cuaca ekstrim masuh berlanjut di Kabupaten Kupang, mengingat setelah berkoordinasi dengan BMKG, diperkirakan hujan dengan intesitas tinggi masih mungkin terjadi di Kabupaten Kupang, bahkan ada pergerakan badai di seputaran Pulau Sumba yang juga bisa berdampak pada Kabupaten Kupang.
“Kelanjutan penanggulangan bencana yang sudah terjadi akan terus kita lakukan dengan melibatakan semua dinas terkait, juga menurut BMKG ada angin topan yang bergerak dari Sumba ke Sabu yang harus kita waspadai dampaknya bagi Kabupaten Kupang sehingga perlu kita pikirkan cara menghadapinya, jadi tadi sudah kita bicarakan cara teknis menanggulanginya, termasuk pendanaan dan administrasinya”, jelas Alexon Lumba (3/2).
Alexon Lumba juga menyebutkan bantuan penanggulangan bencana sudah disalurkan, dan Penjabat Bupati Kupang sendiri telah turun memantau langsung ke lokasi bencana di Kecamatan Kupang Timur, dan Kecamatan Fatuleu Barat yang merupakan daerah terparah terkena dampak bencana banjir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











