Sementara itu Gubernur NTT, pada pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih atas kehadiran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan rombongan. Problem rasionalisasi anggaran sambung Gubernur, bukan hanya dialami oleh Provinsi NTT tetapi jugi provinsi lainnya di seluruh Indonesia.
“Tentu buat daerah dan fiskal terbatas seperti kami ini, memang menjadi problem. Sudah berbagai macam cara, kita lakukan tapi memang tidak mudah. Memang urusan pegawai ini saya rasa kita rada mentok. Kalau kita tidak punya anggaran yang cukup di daerah khawatirnya, tidak semua kepala daerah punya kemampuan untuk berakrobatik di saat-saat bencana seperti tadi yang disampaikan,” tutur Gubernur.
Gubernur Melki juga mengatakan saat pertama kali wacanna 9.000 PPPK akan dirumahkan disampaikan ke publik, banyak memicu pro kontra. Tetapi hal itu, kemudian menjadi atensi bersama, sebelum tenggat waktu aturan tersebut.
Gubernur juga menyampaikan sektor swasta di NTT belum berkembang dan memberikan usul untuk mendorong ASN aktif, bukan hanya di sektor pelayanan publik tetapi juga penggerak sektor swasta.
Meski demikian Gubernur berharap, pemangku kepentingan di Kementerian terkait bisa memberikan kelonggaran bagi aturan tersebut agar tidak ada PPPK yang dirumahkan.
Terkait masukan yang disampaikan oleh Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, Gubernur mengatakan akan memberlakukan efisiensi anggaran dengan mengutamakan hal penting yang bersifat krusial, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat.
Pada forum yang sama Gubernur berharap dengan kehadiran rombongan Kemendagri dan Kementerian keuangan, mendapat gambaran real kondisi di Provinsi NTT sehingga ada pertimbangan terkait pemberlakuan UU HKPD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











